Medsosjambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap dua orang tersangka penipuan online drum. Kedua tersangka ini yakni berinisial W dan B yang berdomisili di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Adapun yang menjadi korban penipuan oleh dua tersangka ini yakni warga Kota Jambi.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini yakni dengan cara menjual drum plastik secar online.
Kata Reza, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk melancarkan modus penipuan yang mereka lakukan tersebut.
"Jadi pelaku berinisial W berselancar di media sosial dan melihat di forum jual beli, kemudian memfoto penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban," katanya saat rilis di Mapolda Jambi, Selasa (26/3/24).
"Jadi tersangka berinisial B perannya menghubungi korban dan membawa barang. Setelah itu datang ke toko dan dinaikkan ke mobil, lalu barang yang di mobil itu di foto lalu dikirim ke korban, sehingga korban percaya dan mengirim uang," sambungnya.
Kemudian setelah tersangka mendapatkan transferan uang tersebut, dirinya langsung kabur meninggalkan toko tersebut.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta lebih.
"Sebelumnya korban pernah transaksi pembelian online seperti ini juga tapi barangnya sampai, tapi kali ini dia tertipu barangnya tidak dikirim," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Reza, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022, dan tersangka berhasil ditangkap pada tahun 2023.
"Mereka kami amankan di Cikarang Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Sementara itu selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya hp Vivo warna hitam, hp Oppo merek A3S warna merah, screenshot percakapan WhatsApp, dua lembar mutasi rekening bank, dan satu rekening koran.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 45 a ayat 1 Junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang IT, atau pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar0