Medsosjambi.com - Kasus perundungan siswa MTS berinisial M yang terjadi di Hutan Kota pada beberapa waktu lalu, kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Kasubdit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan, pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai pelaku anak.
"Pelaku anak ini ada lima orang," katanya, Kamis (31/3/2024).
Kata dia, pihaknya sudah memeriksa lima pelaku anak tersebut dan saksi. Saat dilakukan pemeriksaan tersebut juga didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Karena pelaku anak memang harus didampingi Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, pada 25 Maret nanti PPA Satreskrim Polresta Jambi akan melakukan Diversi yang akan dihadiri dari pihak korban, pelapor, pelaku anak, UPTD PPA, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Lebih lanjut dikatakan Ipda Luh Prabha Pratiwi, untuk kronologi terjadinya peristiwa perundungan itu, ternyata berawal dari saling ledek antara korban dan pelaku.
"Mungkin pada saat itu ada yang tersulut emosi, kemudian korban di undang ke Hutan Kota sehingga terjadilah perundungan tersebut," pungkasnya.
Komentar0