Dua Pelaku Begal Taksi Online di Jambi di Dor Polisi, Mau Kabur Saat Ditangkap di Palembang/Dok: Polda Jambi |
Medsosjambi.com - Dua orang pelaku pembegalan mobil taksi online yang beraksi di Jambi berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku yang ditangkap ini Eka Saputra (20) dan Denny S (24) merupakan warga Kota Jambi.
Saat beraksi pelaku bertiga, namun satu orang pelaku lagi masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu (3/2/2024), di daerah Palembang karena informasi yang didapat bahwa dua orang pelaku berada di sana.
"Resmob Polda Jambi menuju ke Palembang bersama Tim Opsnal Polres Batanghari, dan setibanya di sana juga di backup Jatanras Polda Sumsel untuk menangkap dua pelaku di Kecamatan Sukarame, Kota Palembang," ungkap June, Kamis (8/2/2024).
June menjelaskan, saat penangkapan pelaku dilakukan mereka sempat ingin kabur dan melakukan perlawanan, sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dengan cara menembakkan timah panas ke kaki dua pelaku.
"Saat ini tersangka dan barang bukti mobil sudah dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga orang pelaku begal yang bermodus memesan taksi online di Jambi. Awalnya mereka minta antar ke belakang Jamtos, kemudian setelah sampai para pelaku ini malah minta antar lagi ke Jaluko.
"Setibanya di lokasi yang dimaksud pelaku, mereka langsung mengikat dan mencekik bahkan samapi menurunkan korban di pinggir jalan, sehingga mobil langsung dibawa kabur," kata June.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.(Dev)
Komentar0