3 Kurir Narkoba Diringkus Polda Jambi, Barang Bukti yang Diamankan Sabu 1,2 Kg dan Ekstasi 520 Butir/Dok: Medsos Jambi |
Medsosjambi.com - Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus tiga orang tersangka narkoba sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka ini RS, HR dan DM, dari tiga tersangka ini polisi amankan sabu sebanyak 1,241 kilogram dan ekstasi 520 butir.
Untuk diketahui tersangka RS merupakan warga Kota Jambi, tersangka HR warga Provinsi Riau dan tersangka DM warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, untuk barang bukti ekstasi 520 butir didapatkan dari dua tersangka RS dan HR, sedangkan sabu 1,241 kilogram didapat dari tangan tersangka DM.
"Tiga tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda, untuk RS dan HR, diamankan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, sedangkan tersangka DM, diamankan di Jalan Lelang Karet RT 20, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi," kata AKBP Andi Ichsan, Selasa (13/2/2024).
Andi menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan kali ini kandungan berbeda dengan yang biasanya. Karena untuk ekstasi atau sering disebut inek, itu mengandung apetamin, namun kali ini bedafetamin. Kemudian untuk barang bukti sabu, juga sudah dicampur dengan gula.
"Pada saat cek di BPOM tidak ditemukan kandungan apetamin baik epetamin pada sabu. Tapi setelah dicek di laboratorium Palembang, barulah ditemukan kandungan seperti biasanya," ujar Andi.
Kata Andi, pola kejahatan narkoba ini polanya sudah berubah. Itu dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Dev)
Komentar0