Tiga Orang Tersangka Minyak Ilegal di Sungai Bahar Diancam 6 Tahun Penjara/Dok: Medsos Jambi |
Medsosjambi.com - Ditreskrimsus Polda Jambi pada beberapa hari lalu berhasil meringkus tiga orang penambang minyak ilegal di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JK, IB dan GP. dari ketiga tersangka ini merupakan pemilik dari sumur ilegal itu.
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, saat ini kasus ketiga tersangka tersebut sudah naik ketahap sidik.
"Ketiganya diancam hukuman enam tahun penjara," kata Alam, Selasa (16/1/2024).
Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu kata Alam, untuk sumur minyak yang berada di Sungai Bahar itu, sudah di pasang garis polisi.
"Itu ditutup menunggu tahapan selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku penambang minyak ilegal di Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 04.30 Wib.
Ketiga penambang minyak ilegal ini ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi. Mereka yakni berinisial IB, JK dan GP.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, penindakan ini dilakukan berawal adanya informasi yang diterima Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 21.00 Wib. Terkait penambangan minyak ilegal di Muaro Jambi.
"Kemudian pada keesokan harinya Timsus langsung turun ke lokasi. Berhasil mengamankan tiga orang," katanya Kamis, (11/1/2024)
Alam menjelaskan, ketigas pelaku yang diamankan saat itu sedang beraktivitas.
"Mereka diamankan saat sedang bekerja," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan ketiga pelaku itu langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata satu diantaranya pelaku itu merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut yakni pelaku berinisial IB.
"IB itu pemilik atau pemodal, JK dan GP cuma pekerja atau pemolot," sebut Alam.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, dua buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.(dev)
Komentar0