Polisi Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka Pasca Kericuhan Saat Eksekusi Lahan di Jalan Baru/Dok: MJ |
Medsosjambi.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca kericuhan saat eksekusi lahan, di Jalan Baru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, pada Senin (18/12/2023) lalu.
Empat orang tersangka ini berinisial ZZ dan AW selaku tergugat, dan dua tersangka lainnya berinisial I dan MM.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus kericuhan saat eksekusi lahan di kawasan Kecamatan Jambi Timur.
"Iya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang kasusnya sudah berlanjut," katanya, dikutip Rabu (3/1/2023).
Indar juga menjelaskan, bahwa empat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing.
"Perannya ada yang terkait pemukulan serta mendorong dan pemilik senjata tajam," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam.
Diketahui sebelumnya, kericuhan ini terjadi karena tergugat yakni Sabarudin menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jambi terhadap tanah dan bangunan yang dimenangkan oleh penggugat Minarti pada tahun 2022 lalu.
Akibat kericuhan itu, Polresta Jambi mengamankan empat orang yang terlibat dalam keributan saat eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Jambi. Saat ini peran keempat orang ini sedang didalami oleh satreskrim Polresta Jambi.(dev)
Komentar0