Polisi Amankan Satu Senjata Api Pistol Makarov Rusia dari Satu Orang Tersangka Narkoba Sabu di Jambi/Dok: Medsos Jambi |
Medsosjambi.com - Polresta Jambi dan jajaran tampaknya sangat serius dalam menangani perkara peredaran narkoba. Pasalnya baru-baru ini kembali berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti. Bahkan dari satu orang pelaku ada diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia.
Satu orang pelaku atau tersangka yang diamankan Polresta ini berinisial BA (47) warga Jalan Jenderal A Thalib RT 12, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari tersangka DA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 347,52 gram.
"Barang bukti lainnya ada juga, 1 pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 sepeda motor Yamaha NMax, 1 plastik bekas teh cina 2 sedotan plastik, 1 timbangan digital dan 1 hp android," ujar Kapolres.
Kata Kapolres, barang bukti narkoba sabu ini didapatkan pelaku dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang sudah diedarkan ada sekitar 50 gram," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Eko, pelaku berinisial BA ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Baru satu tahun keluar dari lapas Kota Jambi," katanya.
Eko menambahkan, tersangka BA ini sekarang sedang dirawat di rumah sakit. Karena sejak dilakukan penangkapan dirinya mengalami gangguan kesehatan.
"Sekarang ini masih belum diketahui apa penyakitnya dan masih diperiksa oleh medis di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Sementara pasal yang akan diterapkan untuk tersangka ini yakni pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(dev)
Komentar0