Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Menyerahkan Diri ke Polda Jambi/Dok: Istimewa |
Medsosjambi.com - Aktivitas pengeboran sumur minyak atau yang kerap disebut ilegal drilling, sampai saat ini masih banyak ditemui petugas khususnya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi. Salah satunya sumur yang terbakar beberapa waktu lalu di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, satu orang pelaku diduga pemilik sumur ilegal berinisial DR (44) saat ini sudah diamankan oleh Timsus Polda Jambi.
"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut," katanya, Senin (29/1/2024).
Kata Alam, pelaku berhasil diamankan setelah Timsus mengantongi identitas pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
"Timsus berhasil membuat pemilik sumur menyerahkan diri," ujarnya.
Selain itu, pelaku ini diamankan juga berdasarkan keterangan dari para saksi berinisial A dan M, bahwa pelaku berinisial DR melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot.
"Pelaku ini menggunakan peralatan khusus memolot secara manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," sebutnya.
Diketahui bahwa, video kebakaran sumur minyak ilegal ini sempat viral di media sosial yang disebutkan berlokasi di Fesa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada (18/24).
Menurut keterangan saksi, kebakaran sumur ilegal itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wib.(Dev)
Komentar0