Oknum Lapas Jambi yang Ditangkap Karena Narkoba Ternyata Sudah Berencana Kirimkan 20 kg Paket Sabu ke Jakarta/Dok: Medsos Jambi |
Medsosjambi.com - Polresta Jambi akhirnya mengungkap kasus narkoba sabu 52 Kilogram yang menyeret petugas Lapas Kelas IIA Jambi. Ternyata, dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang diamankan, satu tersangka lagi berasal dari Kota Depok.
Adapun kedua tersangka ini berinisial MA warga Jambi (Oknum Lapas) dan FA warga Kota Depok.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).
Dalam rilis itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.30 Wib diseputaran dekat SMPN 7, Simpang IV Sipin akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta," ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Kemudian berbekas informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 20 paket besar sabu didalam tas hitam.
"Kemudian setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan kontrol delivery ke Jakarta," tuturnya.
Kemudian setibanya di Jakarta pada 7 Januari 2024, anggota Sat Reskrim langsung melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu 20 paket yang akan dikirim dari Jambi tersebut. Dan pada pukul 13.30 Wib tepatnya di depan Pom Bensin, Jalan Serang Raya Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang berhasil mengamankan tersangka berinisial FA.
"Hasil introgasi dari tersangka FA, ternya benar tujuannya untuk menjemput narkoba 20 paket tersebut.
Sehingga dari informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi kembali melakukan pengembangan di Kota Jambi.
Selanjutnya dari hasil pengembangan itu berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA, dengan barang bukti sabu sebanyak 32 paket besar yang dibungkus menggunakan bungkus teh cina dalam dua tas hitam dan biru tua.
"MA ini diamankan di salah satu rumah di Jalan Kaca Piring I," sebut Kombes Eko.
Saat diamankan, polisi juga melakukan interogasi, dan ternyata benar bahwa narkoba sabu 20 paket itu dirinya yang mengirimkan ke Jakarta.
Sehingga dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 52 Kilogram sabu, satu buah tas berwarna hitam, dan satu buah tas warna biru tua, serta satu unit HP Samsung A14, dan satu unit HP iPhone 15.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.(dev)
Komentar0