Kasus Narkoba 52 Kg yang Melibatkan Oknum Lapas Jambi Ternyata Jaringan dari Internasional/Dok: Medsos Jambi |
Medsosjambi.com - Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu 52 Kilogram yang melibatkan oknum lapas Jambi. Ternyata ini merupakan jaringan dari internasional Malaysia.
Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus rua irang tersangka, yakni MA (27) warga Jambi yang merupakan oknum Lapas Kelas IIA Jambi, dan FA (43) warga Kota Depok.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, kasus narkoba sabu yang berhasil diamankan ini merupakan jaringan Internasional.
"Narkotika ini berasal dari Malaysia," katanya, saat pres rilis, Jumat (12/1/2024).
Dirinya menyebut bahwa barang haram ini dikirimkan melalui jalur laut Provinsi Riau, dan transit di Jambi.
"Ini mau diedarkan di Jakarta dan Jawa," bebernya.
Selain itu, Eko juga menyampaikan untuk peran masing-masing dari kedua tersangka ini. Untuk tersangka berinisial MA (27) perannya sebagai penerima awal, sedangkan tersangka FA alias sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(dev)
Komentar0