BSCiGSd5TfrpTSWlBUz9GSM7GA==

Kalapas Kelas IIA Jambi Akan Tindak Tegas Petugas Lapas yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba 52 Kg

Kalapas Kelas IIA Jambi Akan Tindak Tegas Petugas Lapas yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba 52 Kg
Kalapas Kelas IIA Jambi Akan Tindak Tegas Petugas Lapas yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba 52 Kg/Dok: Istimewa
Medsosjambi.com - Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong berikan tanggapan tegas terkait oknum lapas yang ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba sebanyak 52 kg. Sebelumnya hal ini sudah dibenarkan oleh Kadivas Lapas Kelas IIA Jambi Lili.

Diketahui bahwa, kasus ini mulanya viral di media sosial Instagram. Yang mana dalam unggahan itu, memperlihatkan foto oknum lapas sedang berada di depan narkoba yang diduga sabu sebanyak 52 kg yang dibungkus menggunakan bungkusan teh cina.

"Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapapun yang terlibat, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut,” ucap tegas Kalapas, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Dirinya juga menyebut, terkait oknum Lapas Kelas IIA Jambi yang terlibat narkoba ini, akan dilakukan pemeriksaan awal terlebih dulu.

"Pemeriksaan awal untuk segera di usulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum tersebut.

"Akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju, melakukan diteksi dini,pemberantasan narkoba,serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.(dev)

Komentar0

Type above and press Enter to search.