Empat Orang Penambang Minyak Ilegal di Desa Jebak Diringkus Polisi, 1 Orang Merupakan Pemilik Sumur/Dok: Istimewa |
Medsosjambi.com - Empat orang penambang minyak ilegal diringkus Tim Khusus Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi, di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Adapun keempat orang pelaku yang diringkus ini yakni berinisial TO, AR, BH, MH. Empat orang ini diamankan pada Selasa (2/1/2024).
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Hunas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan berawao dari adanya informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak ilegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
"Benar, ada empat orang yang diamankan dari lokasi penambangan minyak ilegak itu," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ditambahkan Mulia, dari empat orang penambang yang diamankan itu, ternyata satu diantaranya merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
"Pelaku inisial TO itu, dia merupakan pemilik sumur. Sedangkan tiga orang lainnya AR, BH, MH merupakan pekerja atau pemolot," ujarnya.
Kemudian setelah mereka berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolda Jambi oleh Tim Sus, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan Mulia, selain empat orang pelaku yang diamankan, juga ada sejumlah barang bukti.
"Ada barang bukti juga yang diamankan, 2 unit motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rop tali tambang, 2 buah katrol dan terakhir 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi," pungkasnya.(dev)
Komentar0