BSCiGSd5TfrpTSWlBUz9GSM7GA==

Dua Tersangka Narkoba Puluhan Kilogram yang Diamankan Polresta Jambi, Diancam Pidana Hukuman Mati

Dua Tersangka Narkoba Puluhan Kilogram yang Diamankan Polresta Jambi, Diancam Pidana Hukuman Mati
Dua Tersangka Narkoba Puluhan Kilogram yang Diamankan Polresta Jambi, Diancam Pidana Hukuman Mati/Dok: Medsos Jambi
Medsosjambi.com - Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus dua orang tersangka narkoba jenis ganja dan sabu. Kedua tersangka itu yakni berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Selanjutnya tersangka berinisial DA (19) warga Jalan Marene RT 11, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Dari dua orang tersangka ini polisi berhasil mengangkat puluhan kilogram barang bukti berupa paket ganja dan sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat serta analisis terhadap beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.

"TKP pertama di kawasan Jalan Syailendra RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Di TKP ini barang buktinya ada 17 kilogram ganja, 0,59 gram sabu serta timbangan digital," kata Kombes Eko saat konferensi pers, pada Senin (29/1/2024).

Kata Eko, saat tersangka ini mau ditangkap oleh petugas, berhasil kabur dan melarikan diri. 

"Tiga hari kemudian tersangka ini akhirnya berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka RA, barang bukti ganja tersebut ia dapatkan dari Mandaling Natal, Sumatera Utara. Kemudian dikirim melalui jalur darat ke Sumatera Barat dan Jambi.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Eko, setelah berhasil mengamankan satu tersangka, kemudian dilakukan pengembangan bahwa masih ada satu tersangka lagi yang juga selaku pengedar ganja.

"Waktu itu sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, petugas berhasil mengamankan tersangka DA (19)," bebernya.

Kata Eko, dari tangan tersangka DA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.

"Keterangan tersangka, barang itu dia jemput di Kabupaten Bireun, Aceh. Selanjutnya dibawa melalui jalur darat menggunakan Bis ke Medan menuju ke Pekanbaru, lalu diteruskan ke Jambi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ini dikenakan pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(dev)

Komentar0

Type above and press Enter to search.