Ke empat orang pelaku yang diringkus ini yakni berinisial MT, E, IW dan LP. Mereka merupakan sebagai pekerja di tempat pengolahan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi itu dikatakan adanya satu tempat yang digunakan untuk melakukan pengolahan pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak (BBM) yang diduga minyak tersebut berasal dari kegiatan ilegal.
"Berdasarkan informasi itu anggota melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan tersebut. Kemudian pada Kamis 30 November 2023, anggota meluncur dari Jambi ke TKP. Kemudian setelah tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 Wib ternyata benar pada saat dilokasi itu ditemukan adanya aktivitas kegiatan pengolahan pemalsuan dan pemurnian minyak," kata Kobes Christsian Tory saat jumpa pers di Mapolda, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya setelah itu tim Krimsus Polda Jambi langsung melakukan penindakan terhadap pelaku dan berupa barang bukti yang ditemukandi lokasi.
"Dari hasil kegiatan itu berhasil mengamankan empat orang pelaku, mereka semua pekerja yang berda di lokasi kejadian pada saat itu," ujarnya.
Sementara itu, selain empat orang pelaku yang berhasil diringksu dari lokasi tersebut, polisi juga berhasl mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tungku besi yang dipakai memasak memurnikan minyak, 1 buah tedmon kapsitas 1000 liter, 3 buah besi T, 3 buah blower, 3 buah mesin pompa.
Selanjutnya 1 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi, 1 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM solar olahan, dan 1 buah jerigen kapasitas 5 liter berisi BBM bensin olahan.
Dijelaskan Christian Tory, modus oprasi yang dilakukan pelaku dengan cara menerima minyak mintah yang diduga berasal dari kegiatan pengeboran minyak secara ilegal.
"Kemudian mereka bawa minyak itu ke tempat pengolahan untuk dimasak," sebutnya.
Kata Christian, minyak mentah yang sudah dimasak itu bisa menghasilkan beberapa turunan. Seperti bensin, minyak tanah dan solar.
Sementara itu dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, ternyata sudah berlangsung sejak lama di lokasi tersebut, sudah dari sejak tahun lalu.
Dijelaskan Christiana, bahwa sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penindakan terhadap pengolahan minyak tersebut dansempat berhenti. Namun pada Oktober lalu pihaknya kembali menadapat informasi bahwa aktiviitas itu kembali aktif.
"Jadi kami langsung lakukan penindakan kembali," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentnag Migas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(dev)
Komentar0