BSCiGSd5TfrpTSWlBUz9GSM7GA==

Macet di SPBU, Dirlantas Polda Jambi Surati PJ Walikota untuk Merevisi Instruksi Terkait Larangan Pengisian BBM di Dalam Kota

Macet di SPBU, Dirlantas Polda Jambi Surati PJ Walikota untuk Merevisi Instruksi Terkait Larangan Pengisian BBM di Dalam Kota
Macet di SPBU, Dirlantas Polda Jambi Surati PJ Walikota untuk Merevisi Instruksi Terkait Larangan Pengisian BBM di Dalam Kota/Foto:MJ
Medsosjambi.com - Ditlantas Polda Jambi telah melakukan evaluasi terkait polemik kemacetan yang disebabkan menumpuknya kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang ada di dalam Kota Jambi.

Padahal sebelumnya pihaknya telah memberlakukan kebijakan terhadap angkutan truk batu bara untuk tidak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di dalam Kota. Namun faktanya sampai dengan saat ini kemacetan tersebut masih saja terjadi.

"Di awal tahun 2024 ini kita punya target. Karena kemacetan di SPBU viral di media sosial. Padahal dulu sudah diterapkan angkutan batu bara tidak mengisi di SPBU dalam kota, tapi nyatanya masih sangat terganggu," kata Dirlantas Kombes Dhafi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, hal ini terjadi dikarenakan sarana parkir untuk pengisian bahan bakar masih terbatas, bahu jalan juga terbatas.

"Sebenarnya harus ada space khusus untuk antrian," ujarnya.

Sementara yang terjadi saat ini dilain angkutan batu bara seperti angkutan barang kelontong, angkutan pasir, angkutan batu da angkutan perkebunan. Mereka semua mengisi di dalam kota.

"Sehingga masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan umum itu terganggu, baik roda dua maupun roda empat," tuturnya.

Sehingga denga adanya temuan tersebut, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati PJ Walikota, untuk merevisi instruksi Walikota yang terkait angkutan batu bara tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di dalam kota.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, Ditlantas meminta agar dalam instruksi itu ditambah angkutan lainnya.

"Itu direvisi ditambah dengan angkutan barang lainnya. Ya, semuanya. Mobil box, ngangkut sawit, pasir, batu dan angkutan barang kelontong. Itu jangan di dalam kota," sebutnya.

"Mungkin bisa dialihkan ke SPBU yang ada di lingkar yang sudah ditentukan oleh Walikota. Jadi seperti itu," tambahnya.

Sehingga diharapkan kendaraan yang melakukan pengisian di dalam kota hanya kendaraan pribadi, angkutan umum dan travel.

"Jadi itu yang hanya diperbolehkan. Mudah-mudahan kalau itu berjalan jadi Kota Jambi lebih tertib lagi. Antrian panjang yang menggangu lalulintas juga bisa diatasi," pungkasnya.(dev).

Komentar0

Type above and press Enter to search.