Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu 2 Kg dan Pil Ekstasi 13.270 Butir, 2 Tersangka Diamankan/Dok:MJ |
Medsosjambi.com - Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Barang bukti ini didapatkan dari dua orang tersangka ED dan HM.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di lobi gedung B Mapolda Jambi, pada Kamis (21/12/2023).
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmasnyash mengatakan, ini merupakan perintah langsung dari Bareskrim Polri untuk melakukan pemusnahan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Yang dimusnahkan hari ini, sabu ada 2 kilogram lebih, pil ekstasi 13.270 butir. Inu dari dua tersangka," kata AKBP Nukmansyah, Kamis (21/12/2023).
Nukmansyah menjelaskan, tersangka ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sementara tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sskernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Narkoba sabu dan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di belender, lalu dituang dalam wadah dan diaduk, kemudian dibuang ke dalam saluran air.
"Ini diamankan kemarin bulan Desember. Memang belum dirilis, karena waktu mepet sehingga langsung dimusnahkan," ujarnya.
Kata Nukmasnyash, tersangka ED ini baru saja jekuar dari penjara. Namun kembali melakukan hal yang sama yang mungkin mendapatkan tawaran dari orang lain sehingga kembali tertangkap.
"ED ini baru keluar penjara, mungkin dia dapat tawaran dai orang lain, tapi tetangkap lagi," tuturnya.
"Kalau yang satu lagi HM, itu jaringan dari Aceh," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Nukmansyah, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari dua tersangka ini diduga untuk persiapan edar pada tahun baru.
"Sebenarnya hasil penyelidikan itu di daerah lain, tapi dua tersangka ini tertangkap oleh Tim kita," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)
Komentar0