Ari Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta/Dok:MJ |
Medsosjambi.com - Ari (33) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Jambi ditangkap polisi usai dilaporkan oleh PT Flora dan Fauna tempat ia bekerja sebagai sales. Ari dilaporkan atas penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, penggelapan itu awalnya diketahui pada saat pihak PT Flora dan Fauna melakukan audit penjualan. Sehingga ditemukan adanya temuan beberapa nota yang ganjal, dan setelah di cek oleh admin ternyata sudah ada beberapa customer yang membayar hasil penjualan.
"Ternyata uang hasil penjualan itu tidak di storoan ke perusahaan. Akibat PT Flora dan Fauna mengalami kerugian Rp 170 juta," kata Yudha, Sabtu (17/12/2023).
Dijelaskan Yudha, pelaku diamankan setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup berupa nota fiktif dan dilakukan pemeriksaan terhadap beberap customer.
"Pelaku kita amankan ditempat kediamannya," ujarnya.
Selain itu kata Yudha, jika nantinya ada tanda-tanda yang mengarah ke pelaku lain akan dilakukan pengembangan.
Sementara itu, selanjutnya pihak Polsek Jambi Selatan akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait alat bukti dan berkas yang sudah dilengkapi terkait perkara ini.
"Pasal yang diterapkan 374 KUHPIDANA dengan acaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.(dev).
Komentar0