Kasubsi Bemkemaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan/Dok:MJ |
Medsosjambi.com - Sebanyak enam orang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi di bebaskan. Mereka dibebaskan secara bersarat karena telah memenuhi syarat administrasi dan substantis.
Keenam orang napi yang bebas secara bersarat tersebut yakni R.A Martadinata dengan kasus narkoba hukuman 5 tahun, M. Cahyo Wahyudi kasus narkoba hukuman 7 tahun, Herman kasus narkoba hukuman 6 tahun, Ario Saputra kasus narkoba hukuman 6 tahun.
Selanjutnya, Beri Saputra kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan, dan terakhir Darussalam dengan kasus Penadahan hukuman 1 tahun 3 bulan.
Terkait hal ini Kasubsi Bemkemaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.
"Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat," katanya, Selasa (19/12/2023).
Kata Riko, tentunya hal ini sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.
"Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tapi meski bebas, mereka tetap di wajibkan lapor satu kali satu bulan," sebutnya.
Kata Riko, jika keenam napi yang bebas bersarat itu melanggar ketentuan yang telah ditentukan seperti tidak melapor, maka terancam akan ditarik kembali.
"Wajib lapor mereka, ditempat mereka dibimbing," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Riko, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
"Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat," bebernya.
Dijelaskan Riko, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.
"Untuk pengurusan bebas bersyarat ini tidak dipungut biaya dan geratis, pungkasnya.(dev)
Komentar0