BSCiGSd5TfrpTSWlBUz9GSM7GA==

Perhatian! Pinjol Dilarang Memberikan Data Peminjam ke Debt Collector, Ini Sanksinya Dalam Revisi UU ITE

Perhatian! Pinjol Dilarang Memberikan Data Peminjam ke Debt Collector, Ini Sanksinya Dalam Revisi UU ITE/Dok:Ist

MEDSOSJAMBI.COM - Revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tanggal 24 November 2023 telah menarik perhatian industri keuangan teknologi di Indonesia. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), memberikan pandangannya terkait perubahan signifikan ini.

Salah satu aspek krusial dari revisi UU ITE adalah larangan bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk memberikan data peminjam kepada debt collector. Nailul Huda menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk meminimalisir praktik kekerasan dalam penagihan pinjaman online.

"Ada pengaturan untuk meminimalisir kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Jadi pihak pinjol tidak boleh serta merta memberikan data diri dari peminjam ke debt collector," ujarnya dengan tegas.

Menurut Nailul Huda, larangan ini membawa dampak positif, menciptakan landasan yang lebih sehat bagi industri pinjaman online. Dengan adanya regulasi ini, industri pinjaman online dipaksa untuk meningkatkan praktik mereka, memberikan perlindungan lebih baik kepada peminjam.

Penting untuk dicatat bahwa revisi ini bukan hanya sekadar ancaman. Pihak pinjol yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan pasal 45 ayat 10b.

Revisi UU ITE juga memberikan dorongan bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memperkuat peran mereka dalam menertibkan perusahaan pinjaman online. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, AFPI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan anggotanya mematuhi regulasi dengan cermat.

Kejelasan dalam regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada peminjam, tetapi juga membawa implikasi hukum yang serius bagi perusahaan pinjaman online. Ini menandakan era baru di mana praktik bisnis harus sejalan dengan ketentuan hukum yang ketat.

Dengan adanya perubahan ini, industri pinjaman online dihadapkan pada tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan dan praktik bisnis mereka. Hal ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk menjaga reputasi dan kepercayaan pelanggan.

Revisi kedua UU ITE menjadi tonggak penting dalam mengatasi permasalahan kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Langkah-langkah tegas ini diharapkan memberikan perlindungan lebih baik kepada para peminjam dan merangsang pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Dalam menghadapi perubahan ini, perusahaan pinjaman online diharapkan untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berinovasi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan terpercaya. Dengan begitu, industri pinjaman online dapat terus berkembang secara berkelanjutan sambil memenuhi tuntutan hukum yang semakin ketat.



Tag: #pinjol #revisi #uuite #data #data #peminjam #sanksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.