BSCiGSd5TfrpTSWlBUz9GSM7GA==

Pelajar SMP di Jambi Ditangkap Polisi, Usai Melakukan Pencurian Laptop di Dalam Mobil

Pelajar SMP di Jambi Ditangkap Polisi, Usai Melakukan Pencurian Laptop di Dalam Mobil
Pelajar SMP di Jambi Ditangkap Polisi, Usai Melakukan Pencurian Laptop di Dalam Mobil 

MEDSOSJAMBI.COM - Seorang pelajar berinisial S (15) di Jambi ditangkap polisi usai melakukan pencurian sebuah Laptop milik korban di dalam mobil yang terparkir di depan rumah.


Aksi pencurian ini terjadi di Kawasan Sukarejo, Kecamatan Jambi Selatan, pada Sabtu (25/11/2023) malam. Aksi yang dilakukan pelaku terekam jelas di kamera CCTV milik korban.


Sebelum ditangkap, video rekaman yang memperlihatkan aksi pencurian ini sempat viral di media sosial.


Panit I Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Sadeli mengatakan, pelaku dari pencurian ini merupakan seorang pelajar yang masih aktif di sekolah mennga pertama swasta di Kota Jambi.


"Masih, kelas 8 di salah satu SMP swasta di Kota Jambi," kata Sadeli, Selasa (28/11/2023).


Dirinya menjelaskan, untuk pelaku ini berhasil diamankan saat main di rumah temannya pada, Senin (27/11/2023) malam.


Dia menjelaskan, awalnya pelaku berjalan kaki di kawasan Sukarejo, Kecamatan Jambi Selatan. Kemudian melihat mobil terparkir di depan rumah lalu pelaku masuk dan mencoba untuk membuka pintu mobil tersebut.


"Setelah pelaku masuk buka pintu mobil terbuka tanpa alat bantu. Kemudian pelaku mengambil tas yang isinya laptop," ujarnya.


Sehingga setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Jambi Selatan dengan membawa barang bukti CCTV.


Sehingga pihak Polsek langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di tempat perkara.


"Dari hasil itu menunjukkan bawa pelaku ini sebelumnya sudah sempat mengamati mobil korban yang terparkir," tuturnya.


Meski sudah sempat mencuri laptop milik korban, namun laptop tersebut belum dijual meskipun pelaku sudah ada melakukan penawaran dengan harga Rp 600 ribu.


"Belum sempat dijual, tapi sudah ada tawar menawar. Rencana pelaku akan menjual seharga Rp 600 ribu," katanya.


Selain itu kata Sadeli, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini juga sempat terlibat pidana lain yakni turut serta dalam aksi penjambretan yang terjadi di Kawasan Tanjung Lumut, pada Minggu (26/11/2023).


"Pelaku mengakui itu," sebutnya.


Dikarenakan pelaku sudah pernah melakukan perbuatan pidana sehingga dikenakan pasal 363 KUHP. 


"Karena sudah pernah dilakukan Diversi sehingga tidak berlaku lagi," pungkasnya.(dev)



Tag: #pencuri #laptop #dalammobil #pelajar #smp #diversi #jambi #viral 

Komentar0

Type above and press Enter to search.