Karyawan PT Segar Prima Laksana Diringkus Polisi, Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 73 Juta |
MEDSOSJAMBI.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Baru meringkus pelaku penggelapan uang perusahaan sembako senilai puluhan juta rupiah. Pelaku yang diringkus ini Johan Saputra (25) warga Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Iptu Abdul Kadar mengatakan, pelaku yang diamankan ini merupakan karyawan di PT Segar Prima Laksana di Jambi. Dirinya bertugas sebagai pegantar barang pesanan konsumen.
"Saat itu barang yang dikirim sudah sampai ke konsumen, tapi uang barang tersebut tidak di setor ke perusahaan. Uangnya di transfer konsumen ke rekening peribadinya," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Iptu Abdul Kadar, Senin (27/11/2023).
Sehingga pada saat itu pihak perusahaan mulai curiga, karena barang yang dikirim sudah sampai ke konsumen tapi uangnya tidak ada.
"Uang perusahaan yang digelapkan sebanyak Rp 73 juta. Itu ditransfer secara bertahap," ujarnya.
"Dia buat manipulasi kwitansi palsu, yang dari konsumen di salin baru dikasih ke perusahaan," tambahnya.
Dijelaskan Kanit, pelaku keluar dari perusahaan tersebut setelah melakukan penggelapan uang perusahaan. Kemudian kabur dan kerja lagi di perusahaan yang baru.
"Waktu pelaku kerja di perusahaan itu tim mendapatkan informasi, sehingga langsung diamankan," jelasnya.
Kemudian setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku uang perusahaan yang dia gelapkan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Dia ngakunya baru sekali melakukan penggelapan ini," katanya.
Meski pelaku sudah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, polisi masih belum percaya. Sehingga akan tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
Diketahui bahwa, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 22 Agustus 2022 silam dan baru berhasil diamankan pada beberapa minggu lalu.(dev)
Tag: #karyawan #gelapkanuangperusahaan #ptsegarprimalaksana #kwitansipalsu #puluhanjuta
Komentar0