11,70 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jambi, 4 Orang Menjadi Tersangka |
MEDSOSJAMBI.COM - Polda Jambi mengukir prestasi luar biasa dalam menanggulangi peredaran narkotika selama tiga bulan terakhir, mulai dari Agustus hingga Oktober 2023. Sebanyak 11.70 kilogram sabu berhasil diamankan dari empat tersangka kurir yang kini berada di balik jeruji besi.
Proses pengungkapan ini melibatkan kerja keras dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Jambi, yang berhasil menyusun kasus-kasus dari empat laporan polisi yang masuk pada bulan 13 dan 20 Agustus, 22 September, serta 8 Oktober 2023.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, dengan penuh rinci menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 11.70 kilogram, dengan fokus utama pada jenis sabu. Seiring dengan pengungkapan kasus, empat tersangka kurir juga berhasil ditahan sebagai langkah preventif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah di Jambi.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang tersangka, dengan jumlah 11.70 kilogram," kata Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).
Proses pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan pendekatan kreatif. Barang bukti sabu seberat 11.70 kilogram dicampur dalam larutan khusus yang terdiri dari deterjen cair dan bubuk, sebelum akhirnya dibuang ke dalam selokan. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Polda Jambi untuk tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga untuk secara simbolis menghilangkan dampak buruk narkotika dari lingkungan.
"Dilakukan pemusnahan barang bukti karena perkaranya sudah hampir selesai, jadi untuk itu sebagai mana ketentuan kita musnahkan barang bukti dari 4 laporan polisi," katanya.
Sebelum tahap pemusnahan, dokter polisi melakukan tes khusus untuk memastikan keotentikan substansi narkotika tersebut. Hasil yang positif dari uji tersebut menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses pengungkapan dan penanganan kasus secara lebih lanjut.
Menurut Nukmansyah, pengungkapan kasus ini didasarkan pada empat laporan polisi yang masuk pada tanggal 13 dan 20 Agustus, 22 September, dan 8 Oktober 2023. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara kasus-kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Nukmansyah merincikan beberapa kasus yang berhasil diungkap. Diantaranya adalah kasus dengan nomor laporan A-67 yang melibatkan tersangka HR. HR berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kisaran km 124, kelurahan Pesian, kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari HR seberat 963.427 gram sabu.
"HR kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti 963. 427 gram," ujarnya.
Laporan polisi nomor A-68, meskipun tidak melibatkan tersangka, tetap mencatat temuan barang bukti oleh pihak kepolisian. Sebanyak 722.167 gram sabu berhasil disita dalam kasus ini. Sementara itu, laporan polisi A-73 melibatkan dua tersangka, yakni RZ dan IS, dengan barang bukti sabu seberat 7.035.249 gram. Kedua tersangka berhasil diamankan di jalan lintas timur Desa Bukit Baling, kabupaten Muaro Jambi, dan di cucian mobil Jambi Selatan, Kota Jambi pada bulan September lalu.
"Kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur Desa Bukit Baling, kabupaten Muaro Jambi dan di cucian mobil Jambi Selatan, Kota Jambi pada September lalu," sebutnya.
Tidak ketinggalan, laporan polisi A-74 dengan tersangka BB yang ditangkap di jalan lintas timur, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2.987.973 gram. BB dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu 2.987.973 gram, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2," ungkapnya.
Nukmansyah menambahkan dimensi humanis pada pengungkapan ini. Dari 11.70 kilogram sabu yang berhasil dimusnahkan, jika diasumsikan bahwa setiap gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka totalnya mencapai 58.544 jiwa manusia yang terselamatkan dari dampak buruk narkotika.
Dalam konteks ekonomi, jika nilai 1 gram sabu diestimasi seharga Rp 1.300.000, total nilai barang bukti sabu 11.70 kilogram secara ekonomis mencapai Rp 15.221.460.800 atau lebih dari 15 miliar rupiah.
Prestasi ini memberikan sinyal positif terkait upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan peredaran narkotika yang merusak.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.(dev)
Tag: #pemusnahansabu #narkoba #barangbukti #poldajambi #tersangka #jaringanprovinsi #jambi
Komentar0